Suaranetizen.id, Bandar Lampung – Berlarut-larutnya penanganan kasus pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan oleh Polres Way Kanan, Melalui kuasa hukumnya beliau minta kepastian hukum atas proses penyelidikan oleh penyidik, jika penyidik menemukan bukti dan perkara memenuhi unsur sesuai pasal dimaksud maka segera naikan status nya ke penyidikan, dengan menentukan tersangkanya, atau jika penyidik merasa tidak yakin maka segera keluarkan Surat PerintahPenghentian Penyidikan (SP3).
Ini semua agar pelapor segera mendapatkan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan. Bandar Lampung. Kamis (28/3).
Ini disampaikan langsung oleh Pengacaranya dari LBH dari PD VIII Forum Komunikasi putra Putri Purnawirawan TNi/Polri Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho,SH.MH , mengatakan bahwa klain nya, Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi melihat penangan kasus pengroyokan nya lamban oleh penyidik Polres Way Kanan.
“sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan, lebih 5 bulan sejak dilaporkan sejak 24 Oktober 2023” Tutur nya ulang.
Agus Bhakti Nugroho SH. MH melanjutkan bahwa korban Ketua SMSI siap menerima hasil penyelidikan dari kepolisian, bahkan SP3 Sekalipun, yang penting laporan yang dibuat oleh nya ke Polres Way Kanan mendapatkan kepastian hukum, dengan mempertimbangkan segalau unsur,delik, nilai-nilai hukum dan keadilan, serta mengedepankan profesional kerja kepolisian.
“Bukan karna iming iming dan imbalan. agar saya dapat mengambil langkah – langkah berikut nya secara hukum.” Tambahnya.
Karena perkara ini sudah terang benerang kenapa jalannya malah lambat sekali , sudah ada laporan pengroyokan dari korban , barang bukti pengroyokan, hasil visum, ada saksi, ada juga video pendukung dan ada rekaman suara pas kejadian ” Tegas Agus.
Lebih lanjut dijelaskannya, Saat ini Perkara sudah menjadi perhatian Propam Polda Lampung, pada hari senin, 18 Maret 2024 yang lalu, 3 orang Personil Proopam Polda turun ke Polres way kanan, dalam rangka pengawasan terhadap perjalanan perkara yang menimpa ketua SMSI way kanan.
Turun nya Propam Polda ini ditindak lanjuti oleh penyidik Polres Way Kanan dengan melayangkan surat undangan pra rekon 3 kepada pelapor, terlapor dan para saksi yg akan dilaksanakan kamis 28 Maret 2024.
“Dengan beberapa pertimbangan, pelapor kami An .Yoni Aliestiadi memutuskan untuk tidak memenuhi undangan tersebut.Pelapor kami mengatakan bahwa dia berpegang teguh pada BAP pertama yang sudah dibuat dan ditanda tangani dihadapan penyidik.” Tegas Agus Bhakti Nugroho, SH.MH,
“Korban Ketua SMSI menyerahkan semua nya kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal dengan menjunjung tinggi nilai” Keadilan secara profesional.” Tutupnya.
Sepertinya kasus pengroyokan yang menimpa Ketua SMSI kabupaten Way Kanan dengan Tempat kejadian perkara, berupa fasilitas umun yaitu Markas PMI Way Kanan pada saat jam kerja, yang dilakukan oleh sekelompok orang dari Posko Gaola dan SP3 berjumlah puluhan orang agak berbeda dengan penanganan kasus pengroyokan (170 KHUAP) yang lainnya.
Karena lamban, pelapor sempat melaporkan lambannya kasus ini di Propam Polda Lampung , diharapkan Polda Lampung dapat mengambil alih perkara ini, dan menuntaskan nya dengan cepat tanpa bertele-tele seperti yang dilakukan oleh Polres Way Kanan sudah 5 bulan lebih perkara masih di tahap lidik.
Dan pelapor masih berharap adanya keadilan dan profesional personil Polri dalam menyikapi kasus pengroyokan ini tanpa ada pilih kasih , karena rakyat memiliki hak yang sama dihadapan hukum. (**)