Suaranetizen.id, Bandar Lampung – Pemuda bernama Bima Yudho Saputro menjadi sorotan karena kritiknya terhadap daerah asalnya, Lampung, melalui akun Tiktok-nya.
Kritik ini viral dan membuat banyak pihak turun memberikan statement. Namun, setelah viral, beredar informasi bahwa Bima dilaporkan oleh salah satu advokat di Lampung terkait konten kritiknya tersebut.
Banyak selebgram atau tokoh di media online ikut bersuara, terutama setelah Bima menyampaikan informasi terkait keluarganya yang konon diintervensi.
Meski kemudian muncul beberapa klarifikasi bantahan dari pihak terkait, Robert O. Aruan, SH.MH.CLA., seorang advokat di Lampung dan Wakil Direktur Serikat Media Siber Indonesia wilayah Lampung, juga memberikan pandangannya bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat diatur secara khusus dalam undang-undang.
“Semestinya narasi yang disampaikan oleh Bima harus dilawan dengan narasi dan penjelasan melalui instansi terkait, bukan pelaporan ke polisi. Ketika menjadi viral, dampaknya sangat kuat dan harus dihadapi dengan hati-hati.” Ujar Robert Advokat LBH SMSI Lampung.