Informasi mengenai dugaan pembocoran dokumen rahasia KPK yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri semakin menjadi perbincangan. Setelah rekaman suara, kini muncul rekaman video yang di-retweet oleh Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, 2 mantan penyidik KPK. Dalam video tersebut terlihat seorang orang yang mengambil berkas dokumen dari dalam boks, salah satu orang tersebut diduga sebagai penyidik KPK karena mengenakan sarung tangan. Dalam percakapan yang terdengar di video tersebut, disebutkan bahwa dokumen itu didapatkan dari Firli Bahuri dan sebaiknya tidak diungkap. Audio dari potongan video tersebut sama dengan rekaman suara yang sebelumnya beredar. Sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan KPK, telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dengan dugaan keterlibatannya dalam pembocoran dokumen tersebut. KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri menyerahkan urusan ini ke Dewas KPK dan meminta tidak ada pihak yang membangun narasi kontraproduktif yang mengganggu pemberantasan korupsi di Indonesia.
setidaknya ada empat Undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen.
Antara lain Pasal 36 UU KPK, Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 jo Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
“Pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar Pihak yang tengah diperiksa KPK atau Pihak ESDM dapat meng-counter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK,” ujar Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW)
Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.
Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK).